AJNI Kutuk Kekerasan Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

 


LIPUTANBERITA.WEB.ID

BOGOR – Aliansi Jurnalis Nasional Indonesia (AJNI) mengecam keras aksi teror berupa penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.


AJNI menilai tindakan teror terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kekerasan semacam ini dinilai berpotensi menciptakan rasa takut serta mengancam kebebasan sipil yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.


Ketua  Umum AJNI, Achmad Hidayat, menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Teror terhadap aktivis HAM merupakan ancaman bagi kebebasan sipil dan demokrasi. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.


AJNI juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlindungan terhadap hak hidup, hak rasa aman, serta hak setiap orang untuk terbebas dari ancaman kekerasan.


Dalam undang-undang tersebut, antara lain disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda dari ancaman atau tindakan yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.


Selain itu, AJNI juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.


AJNI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional, termasuk mengungkap pelaku maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi teror tersebut.


Selain itu, AJNI juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta para aktivis dan pembela hak asasi manusia yang selama ini memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


“Peristiwa ini tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap aktivis maupun masyarakat sipil,” tegas Achmad Hidayat.


AJNI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Syafriel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama