LIPUTANBERITA.WEB.ID
BOGOR – Dugaan pelanggaran prosedur perceraian dan pernikahan terjadi di Kampung Babakan Setu, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jum'at 24 April 2026
Seorang pria berinisial (AS) diduga mengalami tekanan dari pihak keluarga istrinya, SW, untuk segera menandatangani surat pernyataan cerai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan Suami (AS) penandatanganan surat tersebut dilakukan pada 4 April 2026.
Dugaan pemaksaan itu disebut melibatkan pihak keluarga perempuan bersama seorang amil berinisial ( Qm)
Selang kurang dari dua pekan, pada 16 April 2026, pihak perempuan dikabarkan telah melangsungkan pernikahan secara siri.
Pernikahan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses resmi di pengadilan agama serta tanpa memenuhi masa iddah, sebagaimana ketentuan dalam hukum Islam.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara hukum negara, perceraian hanya sah apabila diputuskan oleh pengadilan. Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (1), bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 115, yang menegaskan perceraian hanya sah melalui Pengadilan Agama.
Sementara itu, terkait masa tunggu (iddah):
Kompilasi Hukum Islam Pasal 153, mewajibkan perempuan menjalani masa iddah sebelum menikah kembali.
Jika dugaan pemaksaan dalam penandatanganan surat cerai terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 tentang pemaksaan, dengan ancaman pidana penjara.
Perspektif Hukum Agama
Dalam hukum Islam, perceraian harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan jelas, serta perempuan wajib menjalani masa iddah sebelum menikah kembali. Pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat dinilai tidak sesuai dengan kaidah syariat, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait keabsahan nikah siri.
Tanggapan KUA
Kepala KUA Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor , H.A.Zalul Amin S.Ag saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak amil yang diduga menikahkan pasangan tersebut.
Untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan. Kami akan memanggil pihak amil yang bersangkutan pada hari Senin, 27 April 2026, untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum negara dan norma agama dalam proses perceraian maupun pernikahan.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
( Syafriel )
Sumber RILIS : AS ( suami syah SW )

Posting Komentar