Pemkot Bogor: Pembangunan Sekolah Berizin Tidak Boleh Dihalangi oleh Cara Non-Yuridis



LIPUTANBERITA.WEB.ID

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda meninjau lokasi rencana pembangunan sekolah ditanah wakaf yang cukup lama terhenti.


Kehadiran Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta untuk mengambil sikap tegas terkait polemik pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf di Jalan Anggrek Raya RT 01/06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara dengan turun langsung ke lokasi pada Selasa sore (16/6/2026), untuk memastikan lokasi pembangunan dan lingkungan sekitar. 



Kedatangan Alma Wiranta kali ini yang bertepatan dengan peninjauan laporan warga, menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi terhadap kegiatan pembangunan yang dipastikan telah memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada", ungkapnya. 


Alma menegaskan, pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf wajib dilanjutkan bila telah sesuai izin yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Bogor, dan ia meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan administrasi yang telah ditempuh yayasan sebagai nazir. 


Sebagaimana diketahui, persoalan Yayasan Tawaf untuk merealisasikan pembangunan sarana pendidikan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, prosesnya kerap mengalami hambatan akibat adanya penolakan dari sejumlah warga. 


Yayasan Tawaf sendiri, telah memenuhi syarat secara administratif maupun legalitas tanah wakaf, termasuk melalui mekanisme yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia. Namun dalam perjalanannya, masih terjadi resistensi sehingga langsung mengadukan hal ini ke Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor melalui Program Pelayanan Hukum. 


"Saya menilai pihak Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan pendidikan di Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara dengan syarat sudah terpenuhi perizinan. Tidak boleh ada upaya non yuridis yang menghalangi pembangunan lembaga pendidikan yang sah dan telah berizin di Kota Bogor," tegas Alma.


Ia menilai, keberadaan lembaga pendidikan justru harus didukung karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi generasi muda, apalagi prosedur dan  mekanismenya sudah dilaksanakan. 


Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Alma menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan di atas tanah wakaf tersebut hingga dapat berdiri dan beroperasi sebagaimana mestinya.


"Dengan tulus dan sepenuh hati, kami mendukung proses pembangunan pendidikan di atas tanah wakaf yang dijalankan Yayasan Tawaf. Lembaga pendidikan ini harus berdiri dan berjalan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.


Alma juga menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Bogor sudah sangat jelas berdasarkan aturan, tidak beralasan untuk menghentikan pembangunan, apalagi termasuk opsi tukar guling atau ruislag aset, karena tanah yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Bogor.


"Sikap Pemkot Bogor jelas membantu warga, pembangunan harus dilanjutkan karena saat ini tidak ada alasan tanah wakaf ini diruislag dengan aset Pemkot," katanya.


Sebagai tindak lanjut, Alma meminta pihak Yayasan Tawaf segera membersihkan kembali area tanah wakaf dan melanjutkan tahapan pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan.


Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas lingkungan serta menghormati kepastian hukum yang telah diberikan, sehingga pembangunan sarana pendidikan tersebut dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. ( Syafriel l

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama